Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu menetapkan keputusan tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi.
Mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud merupakan mata pelajaran yang terdapat dalam: (a) Kurikulum Merdeka; dan (b) Kurikulum 2013. Salah satu komponen seleksi nasional berdasarkan prestasi dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi dengan rentang bobot penilaian 0% (nol persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
Komponen dalam Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi termasuk kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi pada program peminatan matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan bahasa yang menggunakan Kurikulum 2013 ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri.
Daftar mata pelajaran pendukung program studi dapat dilihat pada lampiran di bawah ini:
Posting Komentar